Thursday, January 9, 2014

Fifth Session “The Holy Marriage Contract”







Kontrak pernikahan di dalam Islam merupakan mitsaqon ghaliza,
 perjanjian yang kuat. Pernikahan adalah penyatuan yang tidak hanya antara dua orang tetapi dua keluarga, dan bukan sebuah kontrak seperti halnya kontrak perusahaan.

Ada tiga hal yang menjadi
 pra syarat dalam pernikahan. Pertama, wali yang tepat misalnya ayah atau paman. Tugas wali memikul tanggung jawab terhadap perempuan. Perempuan harus mendengarkan wali dan sebagai wali dia tidak boleh menyalahgunakan posisinya. Wali harus berpemikiran sehat atau tidak gila, memiliki agama yang sama dengan mempelai, memiliki karakter yang baik seperti bijaksana dan matang. Kedua, prosesi lamaran. Seorang laki-laki dapat melamar sendiri, namun bagi perempuan apabila ingin melamar laki-laki dia harus menggunakan perantara, misalnya ayah atau saudara laik-lakinya. Ketiga, pernyataan kesediaan dari pihak perempuan. Wanita memiliki hak untuk menerima atau menolak, dan memberikan respon atas keputusannya, misal mengiyakan dan kadang diamnya perempuan diasumsikan sebagai penerimaan mereka.

Syarat menikah
 adalah tidak ada paksaan antara keduanya, ijab qabul, dua orang saksi, dan diumumkan kepada khalayak umum.

Walimah atau pesta pernikahan merupakan bentuk kesyukuran kepada Allah. Merupakan impian setiap perempuan dimana di hari itu dia akan menjadi ratu sehari. Walimah harus sederhana dan tidak boleh berlebihan, diformat secara Islami bukan kebarat-baratan. Yang tidak kalah penting adalah
 tata cara ketika malam pertama. Setelah walimah selesai, mengambil air wudhu, shalat dua rakaat. Suami kemudian berdoa dengan meletakkan tangannya ke kening istri dan berdoa. Insya allah jika pernikahan diawali dengan kebaikan, maka akan memperoleh keberkahan.


Tugas seorang suami
 merupakan hak yang harus ditunaikan untuk istrinya. Tugas seorang suami yang pertama yaitu memberikan mahar. Pada ummnya, semakin banyak uang, akan semakin banyak permasalahan yang timbul, sehingga sebaiknya mahar dalam jumlah yang secukupnya saja, jangan sampai memulai pernikahan dengan memiliki hutang karena prosesi pernikahan yang berlebihan. Kedua, mencukupi keperluan keuangan keluarga untuk tempat tinggal, makanan dan pakaian. Ketiga, memperlakukan istri secara baik dan melindunginya dari hal yang haram sebagaimana surat ke66 ayat 6. Keempat, menjaga penampilan di hadapan istri. Kelima, membantu istri dalam mendapatkan ilmu pengetahuan. Keenam, berbuat adil kepada para istri. Konsep qawamah sebagaimana yang tertulis di dalam surat An nisa ayat 34 mengandung arti sebuah tanggung jawab suami sebagai pemelihara dan pelindung bagi keluarganya. Suami harus menjadi kunci pintu surga bagi istrinya.

Seorang suami juga seharusnya
 memiliki sifat romantic sebagaimana Rasulullah saw. Keromantisan Rasulullah kepada istrinya diriwayatkan dalam sebuah hadits tentang Safiyyah yang menangis kemudian nabi menyekat air mata yang jatuh di pipi Safiyyah sambil bertanya tentang kenapa Safiyyah menangis. Di riwayat yang lain, ketika selesai dari sebuah ekspedisi, Amr bin Ash bertanya kepada rasulullah tentang siapa yang rasulullah rindui. Di hadapan para sahabat dan pengikutnya kemudian Rasulullah menjawab Aisyah ra adalah seseorang yang dia rindukan.

Tugas pertama seorang istri
 adalah taat kepada suami sepanjang ketaatannya tidak bertentangan dengan ketaatan kepada Allah swt. Kedua, mempersiapkan diri secara fisik dan emosional. Ketiga, memperlakukan suami dengan baik dan memprioritaskan urusan rumah tangga di atas semuanya. Keempat, saling bekerjasama dengan suami. 

Suami istri saling berbagi kewajiban dan saling pengertian dalam masalah pendidikan, keuangan dan juga saling mengerti dengan kewajiban masing-masing.
 Hubungan antara suami dan istri adalah saling melengkapi, bagaimana saling membahagiakan satu sama lain untuk mencapai kemuliaan dalam ketaqwaan kepada Allah.

Resensi Workshop Orchards of Love “ Your guide to achieving peace & Serenity...The Right Way!” 3-4 Desember 2011 yang disampaikan oleh Syaikh DR Reeda Bedeir, Associate professor Al Azhar University dan trainer Al Maghribi Institute untuk area UK, Canada dan Malaysia. Acara dihadiri oleh 200 orang yang diselenggarakan oleh masjid SHAS IIUM, WAMY dan Al Futuwah ISTAC di IIUM.By Yuni YF

Share This!


No comments:

Post a Comment

About Alluring

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Seo Blogger Templates