Thursday, January 9, 2014

Ninth Session “Some Critical Issues”







Islam memerintahkan kita untuk menikah. Bahkan Rasulullah menganggap bahwa orang yangtidak menikah bukanlah pengikutnya. Ada empat hukum dalam menikah, yaitu
 wajib ketika seseorang secara fisik dan financial mampu untuk menikah dan takut terjatuh dalam perzinaan. Menjadi sunnah ketika seseorang secara fisik dan financial mampu untuk menikah dan tidak takut terjatuh pada perzinaan. Haram hukumnya ketika seseorang impoten dan tidak disukai apabila mengancam keselamatan pasangan.

Memilih menjadi seorang
 laki-laki dan perempuan yang tidak menikah apakah sebuah pilihan dalam Islam? Padahal antara laki-laki dan perempuan diciptakan untuk saling melengkapi dan untuk membentuk masyarakat membangun umat. Apakah seorang laki-laki ingin mengikuti jejak nabi Isa dan nabi Yahya? Atau terinspirasi oleh Ibnu Taimiyah dan Imam Nawawi? Banyak perempuan yang tidak memprioritaskan untuk menikah karena mengejar karir semata atau karena memiliki standard yang tidak realistis. Mungkin memilih hidup sendiri ini dapat diwujudkan apabila laki-laki tersebut dapat menjaga kesucian seperti nabi Yahya dan Isa. Ataupun dapat memanfaatkan waktu selama hidupnya untuk mencari dan mengembangkan ilmu seperti Ibnu taimiyah dan Imam Nawawi. Tetapi mungkinkah hal ini bisa dilakukan dalam dunia saat ini?

Fenomena banyaknya
 perempuan yang semakin tua, namun belum menikah dapat kita saksikan pula dewasa ini. Di Mesir ketika tahun 1999, dimana terdapat 9 juta perempuan yang berumur 38 tahun dan belum menikah. Terjadi pula di Jerman setelah perang dunia kedua terdapat lima juta perempuan yang berdemonstrasi untuk mendapatkan perlindungan dan mendapatkan legalitas pernikahan. So, adakah solusi?

Poligami menjadi solusi yang sangat mungkin dilakukan
. Islam tidak hanya memperhatikan setiap individu, tetapi juga masyarakat. Poligami merupakan bentuk
 kebebasan bagi seorang laki-laki. Diperbolehkan berpoligami sebagaimana dalam surat Annisa dengan tidak melebihi 4 istri namun dengan catatan bahwa suami harus dapat berbuat adil. Poligami bukanlah sebuah budaya, namun harus dilakukan atas alasan yang dibenarkan oleh hukum Islam. Bukan untuk pemuasan nafsu para suami semata, tapi memberikan kontribusi terhadap permasalahan social masyarakat. Rasulullah monogami selama 25 tahun ketika memiliki istri Khatijah. Setelah Khatijah meninggal Rasulullah menikah dengan istri-istri berikutnya dengan alasan yang sesuai hukum Islam. Beliau menikahi Saudah seorang janda yang berumur mendekati 70 tahun.

What is the next? Ketika kita masih dalam kesendirian, maka
 doa menjadi langkah yang utama. Kemudian menurunkan standard ekspektasi pasangan kita baik dari segi umur, kelas social dan pendidikan. Selain itu, tetaplah fokus pada kerja professional kita, apapun posisinya. Wallahu’alam bishawab

Resensi Workshop Orchards of Love “ Your guide to achieving peace & Serenity...The Right Way!” 3-4 Desember 2011 yang disampaikan oleh Syaikh DR Reeda Bedeir, Associate professor Al Azhar University dan trainer Al Maghribi Institute untuk area UK, Canada dan Malaysia. Acara dihadiri oleh 200 orang yang diselenggarakan oleh masjid SHAS IIUM, WAMY dan Al Futuwah ISTAC di IIUM.by Yuni YF

Share This!


No comments:

Post a Comment

About Alluring

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Seo Blogger Templates