Thursday, January 9, 2014

What’s Kafalah (Guarantee)?







Jika kita berbicara tentang
 muamalah, maka akad menjadi basis dari semua aktifitas. Landasan syariah tentang muamalah ada dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi bahwaAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hampir semua akad secara alami melibatkan dua pihak.

Kafalah atau
 guarantee alias penjaminan adalah salah satu bentuk akad yang mengkombinasikan kewajiban seseorang dengan kewajiban orang lain. Secara formal, dalam kafalah, pihak ketiga menjadi penjamin atas pembayaran pinjaman seseorang yang berhutang.

Akad ini sebagaimana diilustrasikan dalam surat
 Yusuf ayat 72. Empat syarat kafalah adalah penjamin, debtor, kreditor dan objek jaminan. Dalam pembagiannya kafalah terbagi dalamkafalah bi al mal yaitu jaminan untuk mengembalikan aset seseorang dan kafalah bi al nafs yang berarti jaminan untuk membawa seseorang dalam ranah kewenangan misalnya perkara hukum.

Selama ini ada sebagian orang yang masih salah dalam memahami peran penjamin. Fungsi seorang penjamin
 bukanlah untuk mensupport permohonan pinjaman, akan tetapi lebih kepada faktor keamanan bagi bank. Biasanya yang menjadi objek jaminan adalah yang memiliki tingkat likuiditas tinggi sehingga apabila peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman maka objek tersebut dapat dengan mudah dijual untuk mengembalikan aset pinjaman. 

Selektiflah ketika menjadi seorang guarantor. Jika tidak,
 alih-alih membantu orang lain, tapi malah bisa jadi kita menjadi korban. Di Malaysia, banyak orang bangkrut karena menjadi guarantor. Padahal di negara ini, status bangkrut akam memberi efek yang signifikan. Orang bangkrut di Malaysia adalah orang yang memiliki masalah keuangan dengan lembaga keuangan di Malaysia, misalnya tidak membayar pinjaman bank atau PTPTN (pinjaman untuk pelajar).

Apa saja
 efek bangkrut? Pertama, nama orang yang bangkrut akan diBLACKLIST sehingga tidak boleh membuat akad apapun bahkan tidak boleh bepergian ke luar negeri. Kedua, akan masuk ke dalam dua institusi yang memiliki database orang-orang bangkrut yaitu CTOS (petition of bankropt) dan CCRIS.

Bagaimana dengan bank guarantee?
 Bank guarantee berfungsi untuk mensupport informasi, namun bukanlah berfungsi sebagai back up, tidak ada bank yang mau menjadi penjamin bagi nasabahnya. Menjadi guarantor merupakan perbuatan yang mulia, karena menolong orang lain. Namun, orang yang menjadi guarantor biasanya tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Oleh karena itu, mari berpikir dan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum menjadi guarantor,OK?wallahu’alam. by Yuni YF

Share This!


No comments:

Post a Comment

About Alluring

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Seo Blogger Templates