Friday, January 10, 2014

Muslimah is Prohibited to Stay in Masjid IIUM when Qiyamulal Lail, isnt it?






Bagi sebagian orang
 ada yang tidak membenarkan bagi kaum perempuan menginap di masjid untuk mengikuti kegiatan qiyamulail berjamaah di masjid. Berdasarkan sebuah hadits yang mengatakan bahwa wanita lebih utama sholat di rumah daripada di masjid. Dan juga dikhawatirkan akan mendatangkan fitnah apabila perempuan menginap di masjid. Pendapat ini membuat penulis berpikir dan mencoba untuk mencari sumber referensi dari seorang ustaz di kampus, ustaz Ismail dan hasilnya cukup melegakan. Mahasiswi yang belum menikah diperbolehkan sholat malam dan menginap di masjid dengan alasan:


Pertama,
 apabila aktifitas tersebut diniatkan untuk Allah ta’ala untuk medapatkan ridhaNya bukan karena niat yang lain.


Kedua,
 Qiyamulail jamai di masjid merupakan bagian dari amal jama’i. Selama beraktifitas qiyamulail di masjid harus dipastikan bahwa wanita tidak sendirian dan selalu dalam jamaah. Hidup berjamaah sangat penting. Perintah hidup berjamaah misalnya termaktub dalam surat A Asr. Menurut Imam Syafii, perintah untuk saling menasehati dalam kesabaran dan kebenaran hanya dapat dilakukan dengan jamaah. 


Ketiga,
 hadits yang mengatakan bahwa wanita lebih utama sholat di rumah adalah ditujukan untuk para wanita yang telah memiliki keluarga,yang telah berstatus menjadi seorang istri maupun ibu. Banyak ayat dan hadits tentang wanita yang turun di Madinah. Dimana pada waktu itu Islam sedang dalam masa pembangunan, dihadapkan dengan perlawanan terhadap musuh, pertarungan antara yang haq dan batil. Sehingga terdapatlarangan bagi wanita untuk keluar rumah dalam rangka melindungi mereka dari fitnah dan musuh-musuh Islam. Artinya situasi di luar rumah membuat tidak aman bagi wanita untuk keluar rumah. 


Sama halnya sebuah hadits yang melarang wanita bepergian tanpa mahram. Namun dalam penerapannya saat ini, berdasarkan
 ushul fiqh, wanita diperbolehkan melakukan perjalanan apabila perjalanan tersebut dapat dipastikan terjaga keamanannya. 


Jika dibandingkan
 antara situasi di Madinah dengan lingkungan IIUM saat ini mungkin sangat berbeda. Insya Allah ketika mahasiswi keluar asrama menuju masjid, secara general lingkungan sekitar IIUM masih dapat dikatakan kondusif dan aman. Meskipun tidak dapat dipungkiri bahwa kejahatan dapat saja terjadi dimanapun dan kapanpun. Menurut penulis, kondisi antara di IIUM dengan Jakarta juga lain. Di Jakarta muslimah dilarang untuk mengikuti kegiatan menginap di masjid untuk qiyamulail berjamaah karena kekhawatiran ketidak amannya lingkungan sekitar dan juga pandangan masyarakat sekitar yang tidak baik terhadap perempuan yang menginap di masjid. Namun di IIUM, menurut hemat penulis,selain lingkungan sekitar yang kondusif, qiyamulail jamaah di masjid juga dirasakan membawa manfaat tersendiri, mengandung syiar Islam, dirasa lebih khusyuk dan tenang serta dapat menguatkan silaturahmi antar mahasiswi.


Keempat,
 karena pihak masjid IIUM membenarkan mahasiswi mengikuti qiyamulail jamaa’i. Hal ini dapat dilihat dari pengumuman kegiatan yang ditujukan untuk seluruh mahasiswa IIUM, baik laki-laki maupun perempuan.


Kelima,
 mengikuti kegiatan qiyamulail jama’i adalah bagian dari menuntut ilmu. Menuntut ilmu tidak hanya di dalam kelas, mengikuti setiap program yang mengandung nilai kebaikan bagian dari menuntut ilmu juga, tepatnya belajar ilmu praktis dari penerapan secara langsung.


Keenam,
 apabila lawan jenis atau para jamaah laki-laki dapat menjaga diri dari penyakit hati. Adakalanya seorang laki-laki tidak dapat menjaga hati mereka hanya karena mendengar suara perempuan, apalagi melihat secara fisik seorang perempuan. Namun, banyak pula kaum adam yang dapat menjaga hati mereka. Maksudnya, perempuan diperbolehkan beraktifitas di masjid di malam hari untuk qiyamulail sepanjang kaum laki-laki dapat menjaga hati mereka.Pada zaman nabi, wanita dipersilakan untuk keluar masjid terlebih dahulu sebelum kaum laki-laki untu menghindari fitnah. Mungkin juga dikarenakan pada waktu itu hanya terdapat satu pintu bagi laku-laki dan wanita. Sedangkan di masjid IIUM, antara jamaah wanita dan perempuan terpisah dan menggunakan pintu yang berbeda. Sehingga insya Allah, dapat terhindar dari fitnah.


Ala kulli hal, enam alasan diperbolehkannya muslimah untuk mengikuti qiyamulail jama’i di masjid IIUM
 semoga menjadi landasan amal yang diridhai oleh Allah SWT. Sehingga aktifitas tersebut dapat mendatangkan manfaat bukan mudharat. Penulis sangat menyadari akan keterbatasan ilmu yang dimiliki. Sehingga penulis sangat terbuka terhadap masukan dari pembaca sekalian. Fastabiqul khairat! Wallahu’alam bishowab. By Yuni YF

Share This!


No comments:

Post a Comment

About Alluring

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Seo Blogger Templates