Showing posts with label Islamic Finance. Show all posts
Showing posts with label Islamic Finance. Show all posts

Thursday, January 9, 2014

Kelantan di Awal ramadhan 1430, Mengembalikan Kejayaan Mata Uang Dinar Dirham yang telah Lama Hilang







Setelah satu bulan sebelumnya saya dan kawan-kawan dari IIUM Muamalat community melakukan promo dinar dirham ke kedai-kedai yang ada di negeri Kelantan, akhirnya hari yang dinantikan tiba….peluncuran secara resmi pemakaian dinar dirham sebagai mata uang resmi oleh pemerintah negeri Kelantan. Pada tanggal 12 Agustus 2010 di Kelana Trade Centre yang bertepatan dengan hari kedua bulan Ramadhan, acara tersebut digelar. Event yang terjadi pertama kali dalam sejarah negeri Serambi mekah Malaysia, bahkan mungkin di dunia. Di saat perekonomian dunia yang sedang sakit karena efek dari paper money (Fiat money), namun salah satu negeri ini dengan semangat dan keberanian yang tinggi berhasil memulai menggunakan mata uang dinar dirham, ingin mengembalikan mata uang umat Islam yang sejak ratusan tahun yang lalu telah hilang.

Berbagai kalangan hadir dalam moment tersebut, dari kalangan pedagang, pebisnis, pegawai kerajaan, undangan dari beberapa negara jiran datang untuk menyaksikan peristiwa yang bersejarah tersebut. Pukul sembilan pagi setelah diwali dengan pembukaan, Prof Umar Vadillo selaku penasehat keuangan sekaligus direktur Islamic world trade memberikan sambutan. Dilanjutkan dengan pidato oleh Menteri keuangan kerajaan Kelantan yang menceritakan tentang kisah Ashabul Kahfi. Dalam kisah tersebut, terlihat jelas bahwa mata uang perak yang dimiliki oleh ashabul kahfi masih berlaku untuk bertransaksi di pasar setelah ratusan tahun kemudian. Kisah tersebut menunjukkan bahwa perak memiliki nilai meski sudah ditelan usia ratusan tahun. Kita bisa membandingkan jika mata uang yang dipakai itu adalah kertas seperti yang hari ini dipakai, pastilah sudah hancur, jangankan ratusan tahun,dipakai puluhan tahun akan mengalami kerusakan baik secara fisik maupun nilai intrinsiknya. Kita umpamakan uang di Malaysia, 1 Ringgit pada tahun 1990 masih dapat digunakan untuk membeli satu porsi nasi ayam, tapi saat ini jangankan nasi ayam, nasi lemak saja harganya 1,5 Ringgit dan uang tersebut sudah tidak digunakan lagi.

Setelah sambutan dari menteri keuangan Kelantan, beberapa perwakilan dari Negara lain memberikan pidato singkat dan ucapan selamat, seperti utusan dari Spanyol, Swiss, Australia, Filipina dan dari Indonesia adalah bapak Zaim Saidi. Puncak acara ditandai dengan pidato sekaligus peresmian pemakaian dinar dirham oleh menteri besar Kelantan, Tuan Guru Nik Azis. Tokoh yang sangat disegani itu, dalam pidatonya menceritakan tentang kisah nabi Yusuf dalam Alqur’an yang dijual hanya dalam beberapa dirham saja. Pidato beliau mengingatkan kita tentang mata uang umat Islam, yaiyu emas dan dirham telah disebutkan beberapa kali dalam Alqur’an dan sekarang telah tiba waktunya untuk mengembalikan kembali harta warisan umat yang hilang sejak ribuan tahun lalu.

Sebelum penutupan, dalam acara tersebut dilakukan permulaan pemakaian dinar dirham secara resmi yaitu dengan penyerahan pemberian gaji pegawai pemerintah menggunakan dinar dirham, simulasi bertransaksi dengan dinar dirham dan pemberian sertifikat kepada para pengusaha yang menggunakan dinar dirham sebagai mata uang. Selain itu, ditampilkan pula tentang hasil karya salah satu mahasiswa IIUM yang berupa alat pendeteksi kemurnian untuk membedakan antara coin emas perak dengan coin biasa.

Berjuta harapan umat Islam mengiringi pemakaian dinar dirham di Kelantan. Mereka berharap, dinar dirham dapat mengembalikan mata uang syariah yang telah lama hilang, agar terhindar dari riba dan ketidak adilan dalam ekonomi yang tercipta karena paper money. Namun, tantangan demi tantangan juga harus dihadapi oleh negeri Kelantan. Alla kulli hal, penulis mengucapkan selamat atas dimulainya dinar dirham di Kelantan, awal kebagkitan umat islam, selamat bagi negeri Kelantan yang telah terpilih oleh Allah untuk menyelamatkan mata uang Islam yang telah lama hilang. Semoga negeri Kelantan dipermudah dalam membumikan sistem moneter islami dan diberikan perlindungan dari kekuatan global yang tidak mendukung penggunaan dinar dirham. La tansurullaha yan surkum wa yutsabit aqdamakum….Aamiin. By Yuni YF
Read More

Pengelolaan Zakat Tingkat Dusun Solusi Cerdas Masalah Kemiskinan






Sampai saat ini masalah kemiskinan masih menjadi persoalan krusial yang mendera bangsa ini. Secara nasional data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan jumlah penduduk miskin di Indonesia 32,53 juta (Maret,2009). Memang, pemerintah melalui berbagai program seperti jaring pengaman sosial (JPS), Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri, kredit usaha rakyat (KUR) dan program lainnya, telah berusaha menurunkan angka kemiskinan, namun program yang diluncurkan belum mendapatkan hasil maksimal.

Masyarakat yang terdiri dari berbagai tingkat ekonomi sangat rentan menimbulkan kesenjangan social. Meski sudah menjadi sunatullah bahwa di dunia ini akan selalu tercipta si kaya dan si miskin, tetapi bukan berarti Islam mendukung permasalahan kemiskinan yang terjadi di masyarakat. Dalam ajaran Islam, perintah zakat dapat menjadi solusi permasalahan kemiskinan di masyarakat Islam mewajibkan ibadah zakat bagi umatnya selain sebagai bentuk ketaqwaan juga merupakan salah satu cara penyelesaian masalah kemiskinan. Sehingga jika masyarakat sadar zakat, maka akan menghilangkan gap antara si kaya dan si miskin sehingga kemiskinan akan dapat teratasi. Hal ini telah dipraktekkan oleh sebuah masyarakat pedesaan di salah satu desa di Wonosobo, Jawa Tengah.

Tepatnya di dusun Kali Lembu desa Dieng kecamatan Kejajar kabupaten Wonosobo, masyarakat selama lebih dari dua puluh tahun telah memiliki kesadaran menunaikan rukun Islam yang keempat setiap mereka panen. Di desa yang terletak di lereng pegunungan Dieng ini terdapat 310 rumah tangga yang terdiri dari 4 RT dengan mayoritas pencaharian masyarakat adalah bertani Kentang, Kol dan tanaman sayur lainnya.

Pemungutan zakat di dusun tersebut dimulai pertama kali pada tahun 1987 atas usulan warga yang baru pulang dari pondok pesantren Tegalrejo. Dari sinilah masyarakat dusun Kali Lembu yang merupakan masyarakat Nahdlatul Ulama, sebagian dari mereka mulai menyadari bahwa membayar zakat adalah merupakan kewajiban sehingga akhirnya dari hasil musyawarah desa, maka diputuskan pentingnya dibentuk sebuah panitia yang mengelola zakat. Hingga kemudian lahirlah Panitia Zakat Mal dusun Kali Lembu yang pada waktu itu dikelola oleh para tokoh ulama dan sesepuh desa setempat. Mulailah para petani membayar zakat sebanyak 2,5 % setelah mereka panen kepada panitia zakat. Dalam pemahaman mereka, akad yang mereka gunakan dalam membayar zakat adalah tijarah (perdagangan) sehingga hanya 2,5 % dari hasil panen bukan mengeluarkan zakat pertanian yang seharusnya berjumlah 5 atau 10 %. Setiap tahun dana zakat yang terkumpul semakin menjadi meningkat puluhan juta rupiah seiring dengan semakin banyaknya petani yang membayar zakat.

Sepuluh tahun kemudian, di tahun 1998 terjadi pergantian pengurus dimana pengurus didominasi oleh para pemuda yang memiliki pemahaman keislaman yang baik, menjadi tokoh di masyarakat dan memiliki semangat tinggi dalam menggiatkan zakat di dusun tersebut. Para pengurus berjumlah 30 orang dimana H. Yusuf sebagai ketua, H. Slamet Mustangin sebagai wakil ketua, sekretaris H. Muchtar Wahid dan Ahmad Rofingi, Bendahara H. Abdul Jamil dan H. Abdul Aris dan 6 orang perwakilan dari setiap RT yang bertugas sebagai pelobi, pemantau dan pendistribusi dana zakat. Saat itulah pengelolaan mulai dikelola lebih maksimal dengan sosialisasi yang lebih giat dan pembukuan yang lebih rapi.

Zakat yang dibayarkan oleh petani sebanyak 2,5 % dari hasil panen sebelum dikurangi oleh pengeluaran selama panen, misalnya untuk obat, upah tenaga kerja dan lain-lain. Bahkan, meski pertanian mereka mengalami kerugian yaitu ketika hasil panen lebih kecil dari jumlah biaya yang dikeluarkan, tetapi mereka tetap membayar zakat kepada panitia.

Untuk menjaga semangat masyarakat dalam berzakat, maka panitia zakat dimana lima orang diantara mereka adalah khotib, di hampir setiap khutbah Jumat, selalu diselipkan anjuran untuk berzakat dan beramal. Dan pada hari itu pula, panitia membuka pelayanan pembayaran zakat setelah sholat Jumat usai. Selain itu, dalam setiap kegiatan pengajian rutin masyarakat, seperti pengajian selapanan desa juga selalu diingatkan tentang kewajiban berzakat. Hasilnya, secara kuantitatif, jumlah dana zakat menunjukkan trend yang semakin meningkat seiring dengan peningkatan jumlah muzaki (pembayar zakat). Dimulai tahun 1998 sebanyak Rp. 35.032.500, pada tahun 2008 mencapai Rp. 105.490.500 hingga pada laporan pada tahun 2009 dari 93 muzaki, dana zakat yang berhasil dikumpulkan sejumlah Rp. 114. 173.000. Selama tahun 1998 hingga tahun 2009, hanya mengalami 2 kali penurunan jumlah dana zakat karena penurunan hasil panen dan selalu mengalami peningkatan 10 – 70 % pertahun.

Para petani di desa tersebut hanya mengenyam jenjang pendidikan rendah. Namun masha Allah, mereka memiliki kesadaran yang tinggi untuk beramal, tidak hanya membayar zakat, tetapi juga berinfak, menunaikan qurban pada hari Idul Adha maupun bergotong royong membangun rumah penduduk yang rusak. Dana zakat sejumlah puluhan juta yang telah mereka kumpulkan setiap tahun didistribusikan pada hari kedua puluh lima setiap bulan ramadhan untuk pembangunan fasilitas desa sebanyak 10-30 % dan 70 % diberikan kepada fakir, miskin, fisabilillah dan amil dengan jumlah yang disesuaikan dengan kebutuhan. Adapun ashnaf fakir miskin dilihat dari pengamatan panitia zakat mal pada saat kondisi ekonomi masyarakat dusun yang terakhir ketika bulan ramadhan.

Dana yang diperoleh dari zakat hanya ditasharufkan (didistribusikan) untuk membantu fakir miskin dan pembangunan fasilitas desa yaitu Madrasah Ibtidaiyah (MI), Tempat Pendidikan Alqur’an (TPA) dan pesantren. Sedangkan untuk keperluan pembangunan dan perbaikan masjid masyarakat desa menarik infak tersendiri di luar dana zakat yang dilakukan setiap malam Selasa Kliwon dimana dari 19 kali penarikan, saat ini sudah terkumpul dana sebanyak 800 juta. Bahkan, ketika Idul Adha jumlah hewan kurban yang terkumpul di dusun tersebut mencapai 7-9 ekor sapi dan 30 ekor kambing. Hal ini menggambarkan bahwa begitu tingginya tingkat kesadaran masyarakat dusun Kali Lembu dalam berzakat infaq dan sedekah.

Pengelolaan zakat oleh panitia zakat mal dusun Kali Lembu masih bersifat sederhana, baik dari strategi pengumpulan dana maupun pentasharufan dana zakat. Tetapi, semangat berzakat dari masyarakat dusun setempat yang berlatar belakang petani tradisional patut diacungi jempol, karena sebagian besar warga petani di desa tersebut tidak mengenyam pendidikan tinggi, sebagian besar warga hanya lulusan SD dan sebagian kecil lulusan SMP dan SMA. Apabila ada banyak dusun yang memiliki kesadaran berzakat seperti di dusun Kali Lembu maka bukan hal yang tidak mungkin masalah kemiskinan akan dapat diselesaikan secara mandiri oleh masyarakat. Zakat sebagai solusi cerdas untuk mengatasi kemiskinan, telah dipraktekkan oleh dusun Kali Lembu. Bahkan dana zakat tidak hanya membantu fakir miskin dan mengembangkan pembangunan fasilitas desa tetapi juga membuat dusun Kali Lembu lebih makmur dan lebih aman apabila dibandingkan dengan dusun lainnya di desa Dieng.

Dari hasil observasi budaya berzakat di dusun Kali Lembu, dapat diambil kesimpulan
 bahwaproses untuk menyadarkan masyarakat muslim dalam berzakat haruslah merupakan proses yang terintegrasi yang bermula dari edukasi yang istiqomah dan komprehensif. Proses edukasi ini tidak berhenti dalam wacana di tingkat pendidikan formal tetapi sudah meretas kuat dalam proses edukasi informal melalui khutbah, personal approach, dan prevailing wisdom.
Rahasia kesuksesan
 kedua adalah manajemen zakat yang amanah. Sifat amanah dimiliki oleh para panitia zakat mal di dusun Kali Lembu. Sifat ini sangat penting dimiliki oleh siapa saja yang memegang amanah mengelola zakat. Karena ditangan merekalah pengelolaan harta umat bisa efektif dan menyentuh mustahiq (penerima zakat) secara luas.
Rahasia
 ketiga adalah kondisi keberagamaan masyarakat yang kuat terhadap pelaksanaan nilai-nilai Islam. Hal tersebut direpresentasikan oleh bukti empiris yang menjadikan zakat sebagai ritual wajib masyarakat terhadap produk pertanian mereka.


Meski pelaksanaan zakat di dusun Kali Lembu ini merupakan sebuah hal yang patut dicontoh oleh umat Islam khususnya bagi muslim yang belum tergerak untuk menunaikan rukun Islam yang keempat, tetapi menurut penulis, pengelolaan zakat di dusun Kali Lembu masih memerlukan perhatian dari departemen agama setempat maupun pihak-pihak yang memiliki keterkaitan dengan pengelolaan zakat, misalnya BAZNAS maupun Forum Organisasi Zakat. Sosialisasi tentang managemen zakat yang sesuai syariah dan efektif dalam penggalangan maupun pendistribusian dana zakat sangat dibutuhkan oleh panitia zakat mal di dusun tersebut agar semakin syar’i dan professional. Wallahu’alam.By Yuni YF
Read More

Sistem Moneter, Dinar, dan Dirham







Penggunaan instrumen keuangan Islam dinar dirham di Malaysia terlihat semakin bergeliat. Kondisi ekonomi dunia yang mulai goyah karena inflasi yang ditimbulkan oleh lemahnya mata uang dolar AS, menjadikan banyak pihak khususnya kalangan penentu kebijakan di beberapa wilayah kerajaan yang berada di negeri itu mulai tertarik untuk menggunakan dinar dirham.
 

Saat ini, dari empat belas negeri atau kerajaan yang ada di Malaysia, dua di antaranya telah secara resmi meluncurkan sekaligus menggunakan dinar dirham. Tepatnya, pada hari kedua bulan Ramadhan tahun lalu, bersamaan dengan 12 Agustus 2010, tercatat dalam sejarah bahwa Kerajaan Kelantan merupakan negeri pertama yang meluncurkan mata uang syariah dinar dan dirham.
 

Peluncuran tersebut secara resmi dilakukan oleh YAB Dato' Hj Nik Abdul Aziz Nik Mat, gubernur Kelantan yang lebih dikenal sebagai menteri besar. Pengadaan dinar dirham di Kelantan Darul Naim terwujud atas kerja sama antara Perbadanan Menteri Besar Kelantan (PMBK) dan Kelantan Golden Trade (KGT) Sdn Bhd.
 

KGT adalah sebuah perusahaan yang mensuplai mata uang dinar dirham yang diproduksi di Dubai, dengan Profesor Umar Ibrahim Vadillo sebagai direktur eksekutif yang juga memiliki hubungan dekat dengan organisasi World Islamic Mint. Kepingan dinar bergambar negeri Kelantan tersebut dalam setiap satu dinar memiliki berat satu mithqal, atau sama dengan 4,25 gram emas dengan kadar kemurnian 22 karat (97,66 persen).
 

Ditetapkan pula bahwa tujuh dinar sama dengan 100 dirham atau satu dirham sama dengan 2,975 gram perak. Penentuan berat dinar dirham di Kelantan berlandaskan sebagaimana yang dilakukan pada masa Khalifah Umar bin Khattab.

Menyusul peluncuran dinar dirham berikutnya adalah negeri Perak, sebuah negeri yang terletak kira-kira tiga jam dari Kuala Lumpur. Pada 28 Februari 2011, Dato' Seri DR Zambry Abdul Kadir selaku gubernur telah secara resmi meluncurkan dinar dirham negeri Perak Darul Ridzuan. Hal ini berarti bahwa Kerajaan Perak menghidupkan kembali warisan sejarah penggunaan dinar dirham setelah 1.357 tahun terpendam.
 

Dinar dirham ini dipasarkan oleh Yayasan Pembangunan Ekonomi Islam (Yapeim) dan Nusantara Bullion Exchange (Nubex Sdn Bhd). Setiap satu dinar memiliki berat 4,25 gram 24 karat (kadar kemurnian 97 persen) dengan harga saat ini RM 690 (kurang lebih Rp. 2.018.000). Adapun satu dirham setara dengan tiga gram perak dengan kadar kemurnian 99,9 persen.
 

Terdapat sedikit perbedaan langkah kebijakan oleh pemerintah kedua negeri tersebut dalam pemakaian dinar dirham. Di Kelantan, menteri besar mendorong masyarakat untuk memakai dinar dirham dalam transaksi sehari-hari, yaitu sebagai mata uang di samping tetap menggunakan ringgit Malaysia. Misalnya, untuk pembayaran gaji pegawai, transaksi di pasar rakyat, investasi, alat pembayaran zakat, dan mas kawin.
 

Di Perak, DR Zambry menegaskan bahwa dinar dirham bukanlah menggantikan mata uang ringgit Malaysia. Dinar dan perak didorong untuk digunakan sebagai alternatif investasi dan tabungan, alat pembayaran zakat, dan juga sebagai ungkapan penghargaan karena prestasi, hadiah, kasih sayang ketika pernikahan, kelahiran, dan momen kebahagiaan lainnya.
 

Meski agak berbeda, poin penting yang dapat diambil sebagai contoh adalah kedua pemimpin tersebut telah memiliki keberanian dan komitmen untuk menghidupkan kembali dinar dirham di kalangan umat Islam pada masa sekarang. Keduanya meyakini bahwa penggunaan dinar dirham adalah bagian dari upaya untuk menghapuskan riba dan menciptakan sistem ekonomi yang berkeadilan.


Moneter adil
Masih jelas dalam ingatan kita tentang krisis moneter yang melanda Asia 1997 dan 1998. Beberapa waktu yang lalu bisa kita saksikan efek domino dari Dubai, Islandia, Yunani, Portugal, Spanyol, hingga ke negara-negara lain, krisis dolar dan emas, serta perang mata uang.

Kondisi keuangan yang semakin memburuk dan krisis mata uang yang berulang itulah yang kemudian menjadi salah satu alasan bagi beberapa ekonom Muslim untuk memperjuangkan standar emas. Berdasarkan paparan Bordo dkk (2003), Ibrahim (2006), dan Karim dan Izhar (2009), standar emas dapat digunakan sebagai media pertukaran, sebagai alat untuk menetapkan harga berbasis emas, menawarkan nilai tukar yang stabil, hingga mampu menciptakan kestabilan harga.
 

Terbukti pada zaman Rasulullah, harga seekor ayam adalah satu dirham, dan saat ini setelah lebih dari 1.400 tahun, harga ayam masih tetap satu dirham. Begitu pula dengan harga domba yang dulu hingga saat ini masih tetap sama, yaitu satu dinar.

Imam Ghazali mengatakan, Allah telah menciptakan emas dan perak sebagai pengukur nilai yang sebenarnya. Para cendekiawan prodinar meyakini bahwa emas sebagai uang yang riil memiliki superioritas daripada fiat money. Menurut Meera dan Moussa Larbani (2009) dalam bukunya Real Money, emas dapat menawarkan sistem keuangan yang stabil dan adil, yang akan menciptakan perekonomian yang adil dan stabil, memiliki daya tahan tinggi, serta tidak menimbulkan inflasi dan pengangguran.
 

Selain itu, kedua dinaris tersebut mengatakan, akar permasalahan ekonomi dewasa ini adalah karena fiat money. Secara aktual, fiat money akan menimbulkan riba sehingga menjadi tidak mungkin bagi Muslim untuk mencapai maqashid syariah dalam sistem moneter fiat berbasis bunga.
 

Sejarah Islam menunjukkan bahwa dinar dirham telah dipakai sebagai mata uang umat Islam yang merupakan dasar bagi hukum-hukum muamalat, mahar, dan hudud. Maqashid syariah yaitu perlindungan terhadap iman, nyawa, akal, keturunan, dan harta.

Meski sejak jatuhnya kekhalifahan Utsmaniyah pada 1924 peranan mata uang dinar dirham menghilang, emas telah menunjukkan perannya yang sangat penting dalam sistem keuangan dunia hingga dibubarkannya Perjanjian Bretton Woods 1971. Saat ini, emas merupakan sebuah aset berharga yang dapat mengatasi permasalahan ekonomi dunia. Selain itu, harga emas dari tahun ke tahun semakin meningkat.

Peran terpenting uang adalah sebagai pengukur nilai atau harga. Uang kertas di bawah sistem keuangan fiat money digunakan sebagai alat pengukur harga. Padahal, uang kertas bukanlah sesuatu yang riil dan bernilai. Emaslah yang nyata dan memiliki nilai sehingga mampu mengukur harga semua barang dengan adil.
 

Selain emas, bisa digunakan pula perak atau tembaga untuk mengukur harga pada barang-barang yang memiliki nilai kecil. Apabila menggunakan standar emas, konsekuensinya adalah melawan hukum legal tender yang diterapkan oleh suatu negara. Sepanjang terdapat hukum legal tender, sepanjang itulah negara akan mengeliminasi penggunaan emas, sehingga diperlukan strategi penggunaan emas hingga dapat dijadikan sebagai mata uang.
 

Salah seorang profesor dari International Islamic University Malaysia (IIUM), Ahamed Kameel Mydin Meera, mengatakan, hal terpenting yang dilakukan saat ini adalah dengan mendorong masyarakat Islam untuk memiliki dinar dirham dahulu sambil melakukan proses edukasi kepada masyarakat, mendorong diskusi-diskusi dan penelitian, serta berupaya memperjuangkan perlawanan terhadap hukum legal tender.
 

Diperlukan sebuah proses yang tidak cepat dan mudah untuk merealisasikan mengingat dunia telah terhegomoni oleh fiat monetary system. Akan tetapi, jika hal ini dilakukan oleh umat Islam, insya Allah penggunaan standar emas akan dapat terwujud.

Saat ini, kenyataan semakin besarnya gap antara distribusi kekayaan dan pendapatan menunjukkan suatu ekonomi yang jauh dari kesejahteraan masyarakat. Padahal, Islam sudah jelas memberikan arahan tentang sistem moneter yang berkeadilan. Kesejahteraan dapat diidentifikasi dari stabilitas makro ekonomi. Sehingga untuk mencapai kesejahteraan, sebuah negara seharusnya mulai fokus pada stabilitas makro dengan mengaplikasikan standar emas.
by; Yuni YF, click on
 
http://koran.republika.co.id/koran/24/130755/Sistem_Moneter_Dinar_dan_Dirham
Read More

Let’s Pay ZAKAT!!!









Tulisan ini terinspirasi dari sambutan professor Didin Hafidudin dan pengurus zakat BAZNAS Pusat yang lain dalam rapat UPZ BAZNAS di KBRI Malaysia tepatnya hari Ahad 9 Oktober 2011. Menurut beliau, masa depan dapat didesign dengan baik apabila dilandasi oleh kerjasama. Potensi zakat dapat dioptimalkan dengan cara sosialisasi dan edukasi berzakat melalui amil dan kesadaran umat Islam untuk menunaikannya.
 

Dalam surat At-taubah ayat 60 dan 103 secara eksplisit menyatakan tentang perintah berzakat melalui amil. Zakat adalah ibadah “maaliyah ijtimaiyah” yang memiliki posisi dan peranan yang penting dan strategis, dari sudut keagamaan, sosial, ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Pemungutan dan penyaluran zakat kepada mustahik yang berhak menerimanya sejak dari masa Nabi Muhammad SAW, yang dilanjutkan dengan masa sahabat dan seterusnya, harus dilakukan melalui amil yang amanah.

Pemberian zakat secara langsung tanpa amil hanya bersifat konsumsi sesaat. Padahal seharusnya zakat digunakan untuk membangun etos kerja , bukan hanya sebagai alat semata. Diharapkan pula zakat tidak hanya dapat membangun etika kerja seseorang saja namun juga dapat membangun akhlak dalam bekerja. Potensi zakat di Indonesia menurut hasil penelitian terbaru yang dilakukan BAZNAS bekerjasama dengan IPB adalah sebesar Rp 217 triliun per tahun. Namun aktualisasinya, berdasarkan data penerimaan ZIS pada semua organisasi pengelola zakat pada tahun 2010 baru mencapai Rp 1,5 triliun. Jika potensi zakat di Indonesia dapat digali secara optimal dengan instruksi wajib zakat langsung dari pemerintah, maka dana zakat dapat menggantikan APBN untuk orang miskin sebanyak 73,7 triliun. Sehingga pemerintah dapat mengalokasikan APBN tersebut kepada yang lain seperti pembangunan infrastruktur. Di Middle east jumlah zakat terkumpul adalah 6000 triliun, yaitu 6 kali lipat APBN Indonesia.

Untuk itulah di Indonesia didirikan BAZNAS. Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) merupakan badan resmi dan satu-satunya yang dibentuk oleh pemerintah berdasarkan Keputusan Presiden RI No. 8 Tahun 2001 yang memiliki tugas dan fungsi menghimpun dan menyalurkan zakat, infaq, dan sedekah (ZIS) pada tingkat nasional. BAZNAS bertanggung jawab langsung dan memberikan laporan tahunan tentang penghimpunan dan penyaluran ZIS kepada Presiden Republik Indonesia. Visi BAZNAS adalah menjadi badan zakat nasional yang amanah, transparan dan professional.
 

Performance BAZNAS dari waktu ke waktu mengalami perkembangan yang menggembirakan. Diantara prestasi yang diraih BAZNAS pada tiga tahun terakhir adalah tahun 2009, BAZNAS adalah lembaga pertama yang memperoleh sertifikasi ISO 9001-2008. Tahun 2011, BAZNAS memperoleh penghargaan The Best in Transparency Management dan The Best in Innovative Programme dalam IMZ Award.
 

Diantara program BAZNAS yang bersifat produktif (pemberdayaan)adalah Zakat Community Development, Rumah Sehat BAZNAS, Rumah Cerdas Anak Bangsa, Baitul Qiradh BAZNAS, Kaderisasi 1000 Ulama. Sedangkan program yang bersifat konsumtif (santunan) adalah Konter Layanan Mustahik dan Tanggap Darurat Bencana.
 

Para pemimpin khususnya penentu kebijakan memiliki peran yang sangat strategis dalam rangka mendongkrak potensi zakat. Sebagai contoh, ada sebuah perusahaan dalam setahun mengumpulkan dana zakat sebesar 140 juta. Alhamdulilah setelah pemimpin perusahaan tersebut menginstruksikan wajib zakat maka akhirnya dapat mengumpulkan dana zakat sebesar 412 miliar dalam setahun. Di kota Padang begitu pula, awalnya zakat hanya terkumpul 170 juta setahun. Namun setelah instruksi wajib zakat diberlakukan maka dalam setahun terkumpul dana zakat sebanyak 10 miliar per tahun.
 

Ala kulli hal, karena zakat merupakan kewajiban bagi seorang muslim dan memiliki peran yang besar dalam mengatasi permasalahan social, maka marilah kita segera tunaikan kewajiban kita sekarang juga,,,,mari berzakat! Ayo hubungi lembaga amil kita terdekat! Wallahu’alam. By Yuni YF
Read More

What’s Kafalah (Guarantee)?







Jika kita berbicara tentang
 muamalah, maka akad menjadi basis dari semua aktifitas. Landasan syariah tentang muamalah ada dalam surat Al Baqarah ayat 275 yang berbunyi bahwaAllah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Hampir semua akad secara alami melibatkan dua pihak.

Kafalah atau
 guarantee alias penjaminan adalah salah satu bentuk akad yang mengkombinasikan kewajiban seseorang dengan kewajiban orang lain. Secara formal, dalam kafalah, pihak ketiga menjadi penjamin atas pembayaran pinjaman seseorang yang berhutang.

Akad ini sebagaimana diilustrasikan dalam surat
 Yusuf ayat 72. Empat syarat kafalah adalah penjamin, debtor, kreditor dan objek jaminan. Dalam pembagiannya kafalah terbagi dalamkafalah bi al mal yaitu jaminan untuk mengembalikan aset seseorang dan kafalah bi al nafs yang berarti jaminan untuk membawa seseorang dalam ranah kewenangan misalnya perkara hukum.

Selama ini ada sebagian orang yang masih salah dalam memahami peran penjamin. Fungsi seorang penjamin
 bukanlah untuk mensupport permohonan pinjaman, akan tetapi lebih kepada faktor keamanan bagi bank. Biasanya yang menjadi objek jaminan adalah yang memiliki tingkat likuiditas tinggi sehingga apabila peminjam tidak dapat mengembalikan pinjaman maka objek tersebut dapat dengan mudah dijual untuk mengembalikan aset pinjaman. 

Selektiflah ketika menjadi seorang guarantor. Jika tidak,
 alih-alih membantu orang lain, tapi malah bisa jadi kita menjadi korban. Di Malaysia, banyak orang bangkrut karena menjadi guarantor. Padahal di negara ini, status bangkrut akam memberi efek yang signifikan. Orang bangkrut di Malaysia adalah orang yang memiliki masalah keuangan dengan lembaga keuangan di Malaysia, misalnya tidak membayar pinjaman bank atau PTPTN (pinjaman untuk pelajar).

Apa saja
 efek bangkrut? Pertama, nama orang yang bangkrut akan diBLACKLIST sehingga tidak boleh membuat akad apapun bahkan tidak boleh bepergian ke luar negeri. Kedua, akan masuk ke dalam dua institusi yang memiliki database orang-orang bangkrut yaitu CTOS (petition of bankropt) dan CCRIS.

Bagaimana dengan bank guarantee?
 Bank guarantee berfungsi untuk mensupport informasi, namun bukanlah berfungsi sebagai back up, tidak ada bank yang mau menjadi penjamin bagi nasabahnya. Menjadi guarantor merupakan perbuatan yang mulia, karena menolong orang lain. Namun, orang yang menjadi guarantor biasanya tidak diperbolehkan untuk mengundurkan diri. Oleh karena itu, mari berpikir dan mempertimbangkan terlebih dahulu sebelum menjadi guarantor,OK?wallahu’alam. by Yuni YF
Read More

1ST WORLD CONFERENCE ON RIBA: Islamic Monetary & Economic System as a Solution to Global Economic Crisis





The current global trend today is complicated under the conventional monetary system. Kameel states that almost every country around the world have to face the situation. First, the 2007 monetary meltdown still has its effect on the world. Second, unemployment in the US still persists. Third,widening disparity in wealth and income distribution. Fourth, major economies in liquidity traps. Fifth, recession, possible double-dip. Sixth, domino effect–Dubai, Iceland, Greece, Portugal, Spain etc. Seventh, dollar crisis and gold. Eighth, currency war.

Joseph Stiglitz who receives nobel laureate said a growing divide between the haves and the have-nots has left increasing numbers in the Third World in dire poverty, living on less than a dollar a day. Despite repeated promises of poverty reduction made over the last decade of the twentieth century, the actual number of people living in poverty has actually increased by almost 100 million. This occurred at the same time that total world income actually increased by an average of 2.5 percent annually.

Actually, what happen nowadays is part of the nature of international crisis. According to Meera, that the crisis global in nature are world economy expected to shrink for the first time since Great depression and global socio-economic chaos likely. There seems to be a general breakdown of the global monetary and financial system.
 

Many references describe about the phenomenon and theory of conventional monetary system. For example from western writers we can read Money Understanding and Creating Alternatives to Legal Tender by Thomas H Greco, The End of Money and The Future of Civilazion by Bernard Lietaer and Robert A. Mundell, Jude Wanniski, Ellen Brown etc. Also we can read from muslim writers such as The Problem with Interest by Tarek el-Diwani, The Prohibition of Riba by Imran Hossein, Riba and The Destiny of Muslims by Aziuddin Ahmad, The End of Economics by Umar Vadillo and The Theft of Nations by Ahamed Kameel etc.

Continuous growth of Money is a debt. Refers to http://mwhodges.home.att.net/ (see the figure) describes about American economic situation that the trend of money is exponential growth. America has a total debt of $53 trillion and the highest debt ratio in history $175,154 per man, woman and child or $700,616 per family of four.

In Islamic world view, riba is the underlying issue in the situation. Riba is the root of economy problem in the world. Moreover, all major religions; Judaism, Christianty, Islam and Hinduism addressed about this topic. Its very important for Muslim to make a program that concern about riba and find the solution. Therefore, there is 1st world conference on riba, Islamic Monetary and economic system as a solution to global economic crisis as a theme. The Main Organizer is Thinkers Trends Resources (TTR) with Co-organizer Kulliyyah of Economics and Management Sciences (KENMS), International Islamic University Malaysia. The conference held on 1st -2nd November 2010 in Dewan Tun Hussein Onn, Putra World Trade Centre (PWTC), Kuala Lumpur.

There are five objectives of the conference. First, bring together the business community, shariah scholars, academicians, government officials, policy makers, bankers, students etc. to discuss the global financial and economic crisis that is threatening to explode into a major global conflict. Second, identify the major underlying causes of the crisis and find ways to mitigate it collectively and effectively. Third, collate the findings into a book for the benefit of all and for further deliberations. Fourth, create a dedicated resource centre for research and education on Riba. Fifth, create a network of workers and organizations with the common interest of addressing the issue of Riba.

The contents of conference are Tun Dr Mahathir Mohamad as a Keynote speker and eleven sessions by the qualified speaker around the world. First session, Riba According to Qur'an and Sunnah by Prof Umar Ibrahim Vadilo (Leader World Islamic Trade Organization). Second session, Prohibition of Riba in Islam by Sheikh Imran N.Hosein (imam, author, Trinidad & Tobago).Third sessions, Riba and Global Economic Crisis by Prof Ahamed Kameel Mydin Meera (professor,IIUM). Fourth session, Socio Political Impact of Banking Sector's Riba al Duyun (Debt Usury) by Prof Aziuddin Ahmad (rector KUIS). Fifth session, Riba and the New Global Order by David Musa Pidcock (Leader Islamic Party in Britain. Sixth session, Interest based Monetary system and The Global Economic Crisis by Rodney Shakespeare (Christian Council for Monetary Justice, UK. Seventh session, The Role of Governments in Addressing the Global Economic Crisis by DR Zambry Abdul Kadir (Chief Minister State of Perak,Malaysia). Eighth session, Riba and The Gold Dinnar by DR Yasin Dutton (Assoc Prof University of Cape Town South Africa). Ninth session, Islamic Micro Finance in Alleviating Poverty by DR Asyraf Wadji datuk Dusuki ( Head Research ISRA). Tenth session, Riba Free Home Financing : A Pratical Cooperative Model by Pervez Nasim(Chairman Ansar Cooperative Housing Corp. Ltd, Toronto Canada). Eleventh session, The need to Educate the Public on Riba by Shirazdeen Adam Shah & Mohd Abbas (Principle Consultant Thinkers Trends Resources).
 
Reference: press conference 1st world conference on riba by Prof Ahamed Kameel Mydin Meera and the proceedings of conference. Arranged by Yuni YF
Read More

About Alluring

Popular Posts

Total Pageviews

Powered By Blogger · Designed By Seo Blogger Templates